Guru Honorer, Korban Sunyi Penataan Kebijakan
Penataan sistem pendidikan adalah keniscayaan. Negara harus taat asas, anggaran harus tertib, dan kebijakan harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun, ketika penataan dilakukan tanpa jembatan transisi yang manusiawi, maka yang terjadi bukan perbaikan sistem, melainkan keguncangan di ruang kelas.
Inilah yang kini dirasakan guru honorer setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana BOS.
Ketika BOS Tak Lagi Boleh Membayar Guru
Secara normatif, Permendikdasmen tersebut memang tidak pernah menyatakan bahwa guru honorer dilarang mengajar atau harus diberhentikan. Namun satu ketentuan krusial mengubah segalanya: Dana BOS tidak lagi boleh digunakan untuk membayar honor guru non-ASN.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak rapi dan patuh hukum. Tetapi di lapangan, terutama di sekolah dasar negeri, BOS selama ini adalah urat nadi pembayaran guru honorer. Ketika urat itu diputus tanpa pengganti, sekolah pun limbung.
Akibatnya bisa ditebak. Banyak guru honorer yang “dirumahkan”, bukan karena tak dibutuhkan, melainkan karena sekolah tidak lagi memiliki sumber pembiayaan yang sah. Mereka tidak diberhentikan secara resmi, tetapi kehilangan hak paling mendasar: honor atas kerja profesional.
Guru Honorer: Ada, Tapi Seolah Tak Diakui
Ironi terbesar dari kebijakan ini adalah posisi guru honorer yang menggantung. Mereka bukan ASN, tetapi menjalankan tugas ASN. Mereka bukan relawan, tetapi diperlakukan seolah tenaga sukarela. Mereka hadir setiap hari di kelas, mengajar, mendidik, dan menilai, namun keberadaannya seakan tak tercermin dalam desain kebijakan.
Padahal, di banyak sekolah dasar, guru honorer adalah penyangga sistem. Kekurangan guru kelas, guru PJOK, atau guru mapel sering ditutup oleh honorer. Tanpa mereka, beban guru ASN meningkat dan kualitas pembelajaran terancam.
Legal, Tapi Tidak Pedagogis
Masalah utama kebijakan ini bukan pada niat, melainkan pada ketiadaan kebijakan transisi. Pemerintah ingin menata status kepegawaian sesuai UU ASN, tetapi penataan PPPK belum tuntas. Formasi terbatas, anggaran daerah berbeda-beda, dan kebutuhan riil sekolah belum sepenuhnya menjadi dasar kebijakan.
Akibatnya, sekolah dan guru honorer menjadi korban tarik-menarik antara idealisme regulasi dan realitas pendidikan dasar.
Kebijakan ini boleh jadi sah secara hukum, tetapi lemah secara pedagogis. Pendidikan dasar bukan sekadar urusan administrasi, melainkan layanan publik yang harus terus berjalan tanpa jeda.
Ketimpangan Antar Daerah
Dampak kebijakan ini juga tidak merata. Daerah dengan APBD kuat masih mampu memberi insentif guru non-ASN. Namun di daerah dengan fiskal lemah, guru honorer benar-benar kehilangan penghasilan. Ketimpangan ini berpotensi memperlebar jurang mutu pendidikan antardaerah.
Jika dibiarkan, maka penataan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru menciptakan ketidakadilan baru.
Menata Tanpa Menyingkirkan
Penataan guru honorer memang harus dilakukan. Namun penataan bukan berarti menyingkirkan. Negara perlu menghadirkan solusi transisi yang adil, seperti:
- kebijakan afirmatif sementara bagi sekolah kekurangan guru,
- skema pembiayaan nasional bagi honorer aktif,
- percepatan dan perluasan formasi PPPK berbasis kebutuhan riil sekolah.
Guru honorer bukan masalah yang harus dihapus, melainkan realitas yang harus diselesaikan.
Penutup
Pendidikan dasar adalah fondasi bangsa. Jika fondasi ini diguncang oleh kebijakan yang tak berpijak pada realitas kelas, maka yang dirugikan bukan hanya guru honorer, tetapi juga peserta didik.
Sudah saatnya kebijakan pendidikan tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga adil dan manusiawi di ruang kelas.
“Sejarah pendidikan selalu mencatat mereka yang mengajar dalam keterbatasan, bukan mereka yang hanya nyaman dalam kebijakan.”
